Artikel
Tugas dan Fungsi Karang Taruna Sebagai Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Desa Haurgeulis
Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial masyarakat.
Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019, dijelaskan bahwa Karang Taruna sebagai sebuah organisasi potensial dan diharapkan menjadi potensi sumber kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.
Karang Taruna memiliki tugas sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019, yaitu:
- mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat;
- berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.
Dalam upaya pelaksanaan tugas Karang Taruna tersebut, Pemerintah telah memberikan ruang bagi organisasi kepemudaan ini untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak sesuai ketentuan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 yang berbunyi : Dalam Melaksanakan Tugas, Karang Taruna Bekerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Badan Usaha atau Masyarakat.
Selanjutnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pengurus Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program kerja. Unit teknis yang dibentuk oleh pengurus Karang Taruna ini dapat berbentuk unit di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, serta hukum.
Adapun fungsi fungsi Karang Taruna, adalah :
1. Fungsi Administrasi dan Manajerial
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Administrasi dan Manajerial adalah penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang Taruna.
2. Fungsi Fasilitasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Fasilitasi adalah upaya mengembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat.
3. Fungsi Mediasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Mediasi adalah upaya menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada di masyarakat.
4. Fungsi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi adalah upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra kerja.
5. Fungsi Pemanfaatan dan Pengembangan Teknologi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Pemanfaatan dan Pengembangan Teknologi adalah upaya mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.
6. Fungsi Advokasi Sosial
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Advokasi Sosial adalah upaya untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya. Advokasi sosial diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
7. Fungsi Motivasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Motivasi adalah upaya memberikan semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi muda.
8. Fungsi Pendampingan
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Pendampingan adalah upaya untuk menjalin relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan Kesejahteraan Sosial.
9. Fungsi Pelopor
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Pelopor adalah upaya merintis dan menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan pengembangan generasi muda.
Struktur Organisasi Karang Taruna Desa Haurgeulis Periode Tahun 2023 - 2027
Ketua : Dedi Iskandar
Wakil Ketua : Singgih
Sekretaris : Kendi Karyadi
Bendahara : Lailatul Karimah
Bidang Humas & Pers : Endang
Rudiana
Bidang Kerohanian & Sosial : Hilman
Deni
Rudi
Isal D
Bidang Lingkungan Hidup & Seni Budaya : Bayu Indrawan
Wisnu
Tomi
Iqbal
Bidang Pendidikan & Olahraga : Arif
Supri
Wawan
Subuh
Bidang Kewirausahaan : Jodi
Tarsono
Rudi C
Krisna
(admindes)
Lestarikan Budaya Leluhur Kliwonan, Pemdes Haurgeulis Gelar Istighosah
Perpustakaan Desa Ki Hajar Dewantara Desa Haurgeulis Kembali Menjadi Perpustakaan Desa Terbaik Di Kabupaten Indramayu
Harumkan Nama Indramayu, Perpustakaan Desa Ki Hajar Dewantara Desa Haurgeulis Raih Prestasi di Tingkat Provinsi Jawa Barat.
Berikan Peningkatan Literasi Hukum. Tim Biro Hukum Provinsi Jawa Barat Lakukan Monitoring Paralegal Desa Haurgeulis.
BPD Desa Haurgeulis Gelar Musdes Penetapan RKPDes TA 2027 Desa Haurgeulis.
Dukung Tumbuh Kembang Anak, Perpus Pandawa Bersama Pemdes Haurgeulis Gelar Lomba Balita Sehat
Tumbuhkan Kecintaan Kepada Nabi Muhammad SAW, Kuwu Haurgeulis Peringati Maulid Nabi Bersama Warga Desa
TP. PKK Desa Haurgeulis Sukseskan Jambore Pramuka Dengan Memberikan Pelatihan Ecobrick
Kuwu Haurgeulis Menerima Penghargaan Pada Acara Haurgeulis Festival
Dukung Gerakan Pramuka, Kuwu Haurgeulis Hadiri Jambore Pramuka Ranting Haurgeulis
Dukung Peningkatan Budaya Gemar Membaca, Perpusdes Ki Hajar Dewantara Desa Haurgeulis Menyelenggarakan Festival Literasi Anak Skala Desa
Tugas dan Fungsi LPM Desa Haurgeulis
Lomba Cipta Menu PMT Posyandu Desa Haurgeulis Dukung Ketahanan Pangan
Seminar Parenting di Haurgeulis, Membangun Desa Aman Anak di Era Digital
Pemerintah Desa Haurgeulis Ikuti Pelatihan Anti Korupsi untuk Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Pengurus Desa
Tim Penggerak PKK Desa Haurgeulis. Tugas dan 10 Program Pokok.

