Artikel

Tugas Pokok dan Fungsi Rukun Warga (RW) Desa Haurgeulis

18 Juli 2023 15:29:35  Administrator  33 Kali Dibaca  Berita Desa

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Rukun Warga (RW) di desa adalah membantu pemerintah desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan, pendataan kependudukan, serta menggerakkan gotong royong dan pembangunan partisipatif di wilayah kerjanya yang mencakup beberapa Rukun Tetangga (RT).

Tugas Pokok Rukun Warga (RW)
Mengkoordinasikan kegiatan antar-RT di wilayah kerjanya.
Membantu pelayanan pemerintahan dan kependudukan.
Menggerakkan swadaya, gotong royong, dan partisipasi warga.
Menjadi penghubung komunikasi antara warga dan pemerintah desa. 
 
Fungsi Rukun Warga (RW)
Pelayanan: Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi warga.
Pembangunan: Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan secara partisipatif.
Kemasyarakatan: Menjaga kerukunan, keamanan, ketertiban, dan nilai kekeluargaan.
Aspirasi: Menampung dan menyalurkan aspirasi warga kepada desa.
 
Ketua RW 01 Desa Haurgeulis : Tanjung
Ketua RW 02 Desa Haurgeulis : Untung Turodi
Ketua RW 03 Desa Haurgeulis : Tarudin
Ketua RW 04 Desa Haurgeulis : Rohmani
Ketua RW 05 Desa Haurgeulis : Asep
Ketua RW 06 Desa Haurgeulis : Saman
Ketua RW 07 Desa Haurgeulis : Sanuri
Ketua RW 08 Desa Haurgeulis : Moh. Yani

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Alun-alun Selatan No. 02
Desa : Desa Haurgeulis
Kecamatan : Haurgeulis
Kabupaten : Indramayu
Kodepos : 45266
Telepon : 081214468687
Email : pemdeshgls82@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:36
    Kemarin:67
    Total Pengunjung:6.243
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.227
    Browser:Mozilla 5.0