Artikel

Tugas Pokok Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Haurgeulis

25 April 2023 15:23:43  Administrator  37 Kali Dibaca  Berita Desa

RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RT, yaitu:

  • Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga
  • Mewujudkan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  • Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya
  • Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu
  • Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah
  • Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
  • Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

Selain itu, ada wewenang RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai. Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RT, yaitu:

1. Tugas

Berikut adalah tugas dari pengurus RT :

  • Melaksanakan tugas pokok  RT
  • Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  • Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
  • Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
  • Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  • Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
  • Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala

2. Fungsi

Fungsi dari  RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:

  • Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  • Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  • Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  • Mengurus fasilitas masyarakat menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan

Ketua RT 01 Desa Haurgeulis : Hengky

Ketua RT 02 Desa Haurgeulis :

Ketua RT 03 Desa Haurgeulis : Jabidi

Ketua RT 04 Desa Haurgeulis : Kusmayadi

Ketua RT 05 Desa Haurgeulis : Radi

Ketua RT 06 Desa Haurgeulis : Efendi

Ketua RT 07 Desa Haurgeulis : Dayat

Ketua RT 08 Desa Haurgeulis : Sikling

Ketua RT 09 Desa Haurgeulis : Darka

Ketua RT 10 Desa Haurgeulis : Wasdi

Ketua RT 11 Desa Haurgeulis : Supriadi

Ketua RT 12 Desa Haurgeulis : Harsono Indan

Ketua RT 13 Desa Haurgeulis : Yayah

Ketua RT 14 Desa Haurgeulis : H. Gatot

Ketua RT 15 Desa Haurgeulis : Fajar Sandi

Ketua RT 16 Desa Haurgeulis : Yadi Rosidi

Ketua RT 17 Desa Haurgeulis : Jujun

Ketua RT 18 Desa Haurgeulis : Dalim

Ketua RT 19 Desa Haurgeulis : Sumarno

Ketua RT 20 Desa Haurgeulis : Kendi Karyadi

Ketua RT 21 Desa Haurgeulis : Ulung Sukarya

Ketua RT 22 Desa Haurgeulis : Wasid

Ketua RT 23 Desa Haurgeulis : Udin

Ketua RT 24 Desa Haurgeulis : Darta

Ketua RT 25 Desa Haurgeulis : Sukaenih

Ketua RT 26 Desa Haurgeulis : Moh. Soleh

Ketua RT 27 Desa Haurgeulis : Riyanto

Ketua RT 28 Desa Haurgeulis : Hadi Siswanto

Ketua RT 29 Desa Haurgeulis : Dasuki

Ketua RT 30 Desa Haurgeulis : Wahid

Ketua RT 31 Desa Haurgeulis : Siti Nasiha

Ketua RT 32 Desa Haurgeulis : Pipit Wulandari

Ketua RT 33 Desa Haurgeulis : M. Sukron

Ketua RT 34 Desa Haurgeulis : M. Rojat

Ketua RT 35 Desa Haurgeulis : H. Ento

 

(Admindes)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Alun-alun Selatan No. 02
Desa : Desa Haurgeulis
Kecamatan : Haurgeulis
Kabupaten : Indramayu
Kodepos : 45266
Telepon : 081214468687
Email : pemdeshgls82@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:34
    Kemarin:67
    Total Pengunjung:6.241
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.227
    Browser:Mozilla 5.0