Artikel
Tugas Pokok Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Haurgeulis
RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.
Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RT, yaitu:
- Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga
- Mewujudkan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
- Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya
- Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu
- Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah
- Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
- Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.
Selain itu, ada wewenang RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai. Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RT, yaitu:
1. Tugas
Berikut adalah tugas dari pengurus RT :
- Melaksanakan tugas pokok RT
- Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
- Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
- Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
- Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
- Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
- Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala
2. Fungsi
Fungsi dari RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:
- Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
- Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
- Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
- Mengurus fasilitas masyarakat menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan
Ketua RT 01 Desa Haurgeulis : Hengky
Ketua RT 02 Desa Haurgeulis :
Ketua RT 03 Desa Haurgeulis : Jabidi
Ketua RT 04 Desa Haurgeulis : Kusmayadi
Ketua RT 05 Desa Haurgeulis : Radi
Ketua RT 06 Desa Haurgeulis : Efendi
Ketua RT 07 Desa Haurgeulis : Dayat
Ketua RT 08 Desa Haurgeulis : Sikling
Ketua RT 09 Desa Haurgeulis : Darka
Ketua RT 10 Desa Haurgeulis : Wasdi
Ketua RT 11 Desa Haurgeulis : Supriadi
Ketua RT 12 Desa Haurgeulis : Harsono Indan
Ketua RT 13 Desa Haurgeulis : Yayah
Ketua RT 14 Desa Haurgeulis : H. Gatot
Ketua RT 15 Desa Haurgeulis : Fajar Sandi
Ketua RT 16 Desa Haurgeulis : Yadi Rosidi
Ketua RT 17 Desa Haurgeulis : Jujun
Ketua RT 18 Desa Haurgeulis : Dalim
Ketua RT 19 Desa Haurgeulis : Sumarno
Ketua RT 20 Desa Haurgeulis : Kendi Karyadi
Ketua RT 21 Desa Haurgeulis : Ulung Sukarya
Ketua RT 22 Desa Haurgeulis : Wasid
Ketua RT 23 Desa Haurgeulis : Udin
Ketua RT 24 Desa Haurgeulis : Darta
Ketua RT 25 Desa Haurgeulis : Sukaenih
Ketua RT 26 Desa Haurgeulis : Moh. Soleh
Ketua RT 27 Desa Haurgeulis : Riyanto
Ketua RT 28 Desa Haurgeulis : Hadi Siswanto
Ketua RT 29 Desa Haurgeulis : Dasuki
Ketua RT 30 Desa Haurgeulis : Wahid
Ketua RT 31 Desa Haurgeulis : Siti Nasiha
Ketua RT 32 Desa Haurgeulis : Pipit Wulandari
Ketua RT 33 Desa Haurgeulis : M. Sukron
Ketua RT 34 Desa Haurgeulis : M. Rojat
Ketua RT 35 Desa Haurgeulis : H. Ento
(Admindes)
Lestarikan Budaya Leluhur Kliwonan, Pemdes Haurgeulis Gelar Istighosah
Perpustakaan Desa Ki Hajar Dewantara Desa Haurgeulis Kembali Menjadi Perpustakaan Desa Terbaik Di Kabupaten Indramayu
Harumkan Nama Indramayu, Perpustakaan Desa Ki Hajar Dewantara Desa Haurgeulis Raih Prestasi di Tingkat Provinsi Jawa Barat.
Berikan Peningkatan Literasi Hukum. Tim Biro Hukum Provinsi Jawa Barat Lakukan Monitoring Paralegal Desa Haurgeulis.
BPD Desa Haurgeulis Gelar Musdes Penetapan RKPDes TA 2027 Desa Haurgeulis.
Dukung Tumbuh Kembang Anak, Perpus Pandawa Bersama Pemdes Haurgeulis Gelar Lomba Balita Sehat
Tumbuhkan Kecintaan Kepada Nabi Muhammad SAW, Kuwu Haurgeulis Peringati Maulid Nabi Bersama Warga Desa
Kuwu Haurgeulis Menerima Penghargaan Pada Acara Haurgeulis Festival
TP. PKK Desa Haurgeulis Sukseskan Jambore Pramuka Dengan Memberikan Pelatihan Ecobrick
Dukung Gerakan Pramuka, Kuwu Haurgeulis Hadiri Jambore Pramuka Ranting Haurgeulis
Dukung Peningkatan Budaya Gemar Membaca, Perpusdes Ki Hajar Dewantara Desa Haurgeulis Menyelenggarakan Festival Literasi Anak Skala Desa
BPD Desa Haurgeulis, Tugas Pokok dan Fungsi.
Pemerintah Desa Haurgeulis Gelar Rujak Keliling untuk Tingkatkan Kesadaran Pajak
Perpustakaan Desa Kihajar Dewantara Haurgeulis Jadi Sumber Layanan Informasi Masyarakat
Paving Blok Program Padat Karya Kemnaker

